AYOSEMARANG.COM - Hari Rabu, 14 Juni 2023 menjadi hari yang dinantikan oleh calon peserta didik baru (CPDB) SMA di Jakarta, karena hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 telah diumumkan.
Para CPDB yang berhasil lolos seleksi diharapkan untuk segera melaksanakan tahap Lapor Diri atau daftar ulang sebagai tindakan resmi penerimaan di sekolah negeri yang telah mereka tuju.
Bagi para calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam PPDB Jakarta 2023, tahap Lapor Diri menjadi hal yang wajib dilakukan.
Proses Lapor Diri ini juga dikenal sebagai daftar ulang, yang bertujuan untuk memastikan kehadiran dan keseriusan calon peserta didik dalam melanjutkan pendidikan di sekolah yang telah mereka terima melalui PPDB Jakarta 2023.
Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas SMA dan SMK buat Syarat PPDB Jateng 2023!
Untuk melakukan Lapor Diri dalam PPDB Jakarta 2023, calon peserta didik diminta untuk mengunjungi laman resmi PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di laman tersebut, calon peserta didik akan diminta untuk melakukan login dengan menggunakan Nomor Peserta dan Password yang telah diberikan sebelumnya.
Setelah berhasil login, calon peserta didik baru perlu mengklik tombol "Lapor Diri" yang tersedia di laman tersebut.
Tahap ini sangat penting, karena setelah calon peserta didik berhasil melaporkan diri, mereka akan mendapatkan Tanda Bukti Lapor Diri sebagai bukti resmi penerimaan mereka di sekolah yang dituju.
Baca Juga: Cara Membuat Catatan Lagu di IG Instagram, Fitur Terbaru yang Bisa Berbagi Pesan dalam Bentuk Musik
Penting untuk diingat bahwa para orang tua dan calon peserta didik yang sudah melaksanakan Lapor Diri tidak dapat mengikuti proses PPDB melalui jalur lainnya.
Oleh karena itu, ketepatan waktu dan keseriusan dalam melaksanakan tahap Lapor Diri sangatlah penting.
Bagi calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan, namun tidak melaksanakan Lapor Diri, dianggap mengundurkan diri secara otomatis meskipun mereka telah melewati semua tahapan seleksi sebelumnya.
Mereka tidak akan dapat mengikuti proses PPDB melalui jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan akan dialihkan ke PPDB tahap kedua.