AYOSEMARANG.COM -- Bagi calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan diterima dalam pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2023, segera ke SMA atau SMK sesuai jadwal yang ditentukan.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK dijadwalkan hari ini, Jumat 30 Juni 2023.
Jika pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2023 masih belum muncul, maka bisa menunggu hingga batas akhir pengumuman yakni pukul 23.55 WIB.
Baca Juga: Pareidolia Apakah Berbahaya? Ini 4 Cara Mengatasi Pareidolia
Apabila nantinya penetapan penerimaan sudah keluar, maka CPD bisa segera ke SMA atau SMK yang menerimanya sebagai peserta didik baru.
Hal ini untuk keperluan daftar ulang, yang juga sudah dijadwalkan oleh penyelenggara PPDB Jateng 2023.
Jadwal daftar ulang ini mulai tanggal 3 hingga 6 Juli 2023 mendatang.
Mengapa ke sekolah? Sebab CPD harus mendapatkan informasi mengenai syarat dan tata cara daftar ulang.
Baca Juga: Tidak Seperti Latihan Sirkus Lagi, Polisi Permudah Tes Bikin SIM C di Semarang, Intip Konsep Barunya
Berdasarkan informasi dari Juknis PPDB Jateng, syarat dan tata cara daftar ulang ini akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah.
CPD berarti harus mencari informasi ke sekolah tujuan, karena tiap sekolah bisa saja ada perbedaan dalam syarat dan tata cara daftar ulangnya.
Daftar ulang ini wajib dilakukan oleh CPD yang sudah dinyatakan diterima.
Jika CPD tidak melakukan tahap ini dengan alasan apapun, maka akan dianggap mengundurkan diri dari rangkaian penyelenggaraan PPDB Jateng 2023.
Baca Juga: Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan Sendiri? Ini Penjelasan dari Kemenag, Ternyata Ada 2 Golongan