Syarat Daftar PPG 2022, Berikut Link Download Pakta Integritas Format Doc, Tinggal Klik

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 17:26 WIB
Link download Pakta Integritas format Doc (Word) salah satu syarat daftar PPG 2022.  (ppg.kemdikbud.go.id)
Link download Pakta Integritas format Doc (Word) salah satu syarat daftar PPG 2022. (ppg.kemdikbud.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut link download Pakta Integritas format Doc (Word) salah satu syarat daftar PPG 2022.

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau PPG 2022 diundur.

Awalnya, pendaftaran PPG 2022 dijadwalkan buka hari ini, Kamis 10 Februari 2022.

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," tulis pengumuman tersebut.

Berikut sejumlah ketentuan pendaftaran PPG 2022:

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b.Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Berikut syarat administrasi PPG 2022:

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
-Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran adalah mengisi Pakta Integritas.

Berikut link download Pakta Integritas format Doc (Word)

Itulah ulasan terkait link download Pakta sebagai salah satu syarat daftar PPG 2022.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Rekomendasi

Terkini

X