AYOSEMARANG.COM -- Sengketa internal antara pemegang saham dan jajaran direksi PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang, akhirnya berakhir.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pemegang saham Heri Sasongko terhadap direksi PT Mahesa Jenar Semarang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, putusannya ditolak," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Korban Video 'Skandal Smanse' Capai 30 Orang, Ada 1.100 File di Perangkat Pelaku
Ia menjelaskan, PN Semarang telah menerima salinan putusan kasasi perkara dengan nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M Yunus Wahab memutuskan perkara itu pada 9 Oktober 2025.
Sebelumnya, PN Semarang menolak gugatan yang diajukan Heri Sasongko terhadap direksi PT Mahesa Jenar Semarang.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang menilai perusahaan telah melaksanakan kewajiban pelaporan keuangan sesuai ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Agung kini menjadi penegasan bahwa gugatan Heri Sasongko tidak memiliki dasar hukum kuat.
Kuasa hukum direktur PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menyambut baik hasil tersebut dan menyebut perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Pantura Semarang–Demak Masih Banjir, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
"Dalil penggugat bahwa direktur utama tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 hingga saat ini tidak terbukti," tuturnya.
Ia menambahkan, pembuktian dilakukan melalui notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada April 2024, di mana para pemegang saham menyetujui laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan tahun 2023.
Paulus menegaskan, pihak direksi telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan transparansi keuangan.