SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - PSIS Semarang merespons mengenai masalah salah satu mantan penggawanya yakni Wallace Costa yang dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Kamis 6 April 2023.
Sebagaimana telah diberitahukan beberapa media, Wallace Costa dideportasi oleh pihak Imigrasi karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay selama 90 hari.
"Pertama kami prihatin karena Wallace Costa pernah memperkuat PSIS. Kami pun juga mendoakan semoga Wallace dan keluarga selamat sampai Brasil," tutur Chief Executive Officer (CEO) Yoyok Sukawi di Semarang.
Baca Juga: Overstay di Indonesia, Wallace Costa Eks Pemain PSIS Semarang Dideportasi
Yoyok Sukawi juga berpesan kepada pemain-pemain asing yang tidak memiliki klub untuk tidak memaksakan diri tinggal di Indonesia.
"Mungkin buat semua pemain asing yang tidak punya klub, jangan dipaksakan untuk tinggal di Indonesia dan main tarkam di sini," lanjut Yoyok Sukawi.
Wallace Costa sendiri saat ini sudah meninggalkan Indonesia pada Rabu 5 April 2023 malam melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk pulang ke Brasil dengan didampingi pihak Imigrasi.
Sedangkan diberitakan sebelumnya deportasi Wallace Costa ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan.
Baca Juga: Besaran Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2023 Total Rp6,6 Juta per Semester, Segera Daftar DI SINI
Kata Denny Wallace Costa dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis 6 April 2023.
“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Denny.
Deny melanjutkan Wallace Costa dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil.
Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.