AYOSEMARANG.COM -- Perkembangan era digital yang semakin maju dan masif di masyarakat, tak terkecuali dunia remaja menjadi salah satu perhatian DPW LDII Jawa Tengah.
Mengingat, perkembangan teknologi dunia digital juga perlu disikapi dengan bijaksana, agar terhindar dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Salah satu dampak positif era digital yang saat ini bisa dirasakan adalah pecepatan informasi yang bisa didapat di internet.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Pelajar MAN Batang Teladani Perilaku Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari
Adanya teknologi informasi saat ini bisa memberikan kecepatan sumber informasi dan pemberlajaran yang sangat mendukung perkembangan anak.
Namun di sisi lain, cepatnya perkembangan teknologi informasi ini juga menyebabkan anak-anak kita sangat rentan untuk terpapar hal-hal negatif di dunia maya.
Seperti ancaman konten-konten pornografi, informasi hoax dan radikalisme hingga gejala kecanduan konten digital yang terjadi di usia anak dan munculnya gangguan fisik dan mental anak seperti kecemasan, depresi, dan peningkatan stres akibat terlalu banyak terpapar gadget.
Baca Juga: Gelar Event Tahunan Jumbara PKS, Polres Batang Siapkan Piala Bergilir Kapolres
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jateng, Retno Sudewi dalam kegiatan Pendampingan Perekmbangan Remaja di Era Digital yang digelar DPW LDII Jateng, Sabtu 30 September 2023.
"Selain berdampak pada sisi psokologis juga terdampak potensi risiko yang dialami remaja akibat penggunaan gadget berlebihan seperti cyberbulliying, konten-konten pornografi dll. Peran orang tua sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengawasan penggunaan internet pada remaja," ujar Retno dalam sambutannya.
Baca Juga: 6 Mobil Ringsek dalam Kecelakaan di Tol Ungaran Semarang, Data Terbaru Soal Korban
Menurut Retno, orang tua memiliki perang sangat penting dan strategis dalam pengawasan dan pendampingan perkembangan anak khususnya di usia remaja.
Selain itu perlu dilakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang belum cukup umur.