"Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban," ungkap Dony.
Baca Juga: Honda CRV 2008 Cuma 100 Jutaan Lengkap No Minus! Ini Harga Cash dan Simulasi Kreditnya
Atas kejatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kini AY terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC," kata Donny.