UMK Jateng 2024 Segera Diumumkan Pemprov, Ini Skenario Penentuan Jumlahnya

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 19:33 WIB
Plt Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat memberikan keterangan soal UMK Jateng (istimewa)
Plt Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat memberikan keterangan soal UMK Jateng (istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dinas Ketenagakernaan dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) akan mengumumkan penentuan UMK Jateng yang baru.

Jelang pengumuman ini, Disnaker akan menentukan UMK Jateng terbaru dengan formula mirip Permenaker No 18 Tahun 2022 seperti tahun lalu.

Meski begitu, hal tersebut dinilai belum final.

Baca Juga: Ide Jualan Es Kul Kul Pop Ice 1000an Jajanan Anak Sekolah, Bisa Dititip di Kantin Sekolah, Dijamin Laris Manis

Penentuan UMK Jateng terbaru itu disampaikan oleh Plt Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz usai mengikuti rapat koordinasi pengupahan di Solo.

Dia menyebut pihak Kemnaker menyampaikan tengah menyempurnakan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah tahun 2024.

"Kementerian ketenagakerjaan menginformasikan terkait rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan di mana PP 36 itu kan mengatur formula untuk menetapkan upah minimum,"ujar Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Bikin Ngiler! Segini Estimasi UMK Karawang 2024, Jadi Naik 15 Persen?

"Itu kan dalam hal ini dalam proses revisi, RPP sudah ada, sudah serap aspirasi, sudah uji publik oleh Kementerian dan saat ini kita masih menunggu keluarnya PP sebagai dasar untuk menghitung upah minimum di 2024," ujarnya.

Ahmad menambahkan formula yang digunakan mirip dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Ada kemungkinan PP tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA November 2023 PT Angkasa Pura Supports Buruan Lamar!

"Kalau dilihat dari RPP itu kaya Permenaker 18 tapi saya belum bisa memastikan karena itu sifatnya masih RPP. Kita masih menunggu minggu ini informasinya keluar PP-nya," kata Ahmad Aziz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X