Sopir Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung di Mall Paragon Semarang Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 18:30 WIB
Sales mobil yang menabrak pelanggan di Mall Paragon Semarang ditetapkan sebagai tersangka (Audrian Firhannusa/Ayosemarang.com)
Sales mobil yang menabrak pelanggan di Mall Paragon Semarang ditetapkan sebagai tersangka (Audrian Firhannusa/Ayosemarang.com)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Satreskrim Polrestabes Semarang resmi menetapkan sales mobil Honda Gajah Mada bernama Mukti Wibowo (33) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terkait insiden mobil pameran Honda Brio yang menabrak pengunjung di dalam mall paragon pada Sabtu 4 November 2023 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan alasan Mukti Wibowo ditetapkan tersangka karena kelalainya dalam bekerja di Mall Paragon Semarang.

Baca Juga: Kronologi Istri di Mranggen Demak Tewas Dianiaya Suami Pakai Palu, Diketahui Sudah Sering Bertengkar

Akibat insiden di Mall Paragon Semarang tersebut, 4 korban mengalami luka-luka karena tertabrak mobil yang lepas kendali tersebut.

"Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon," ungkap Donny dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

"Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik dan menyerempet 4 orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mall," sambungnya.

Baca Juga: Mengamuk di Kandang, PSIS Semarang Bantai Persita 4-0

Doni menambahkan meski sudah ditetapkan tersangka kasus tersebut masih akan terus dikembangkan.

Mengingat, sales tersebut memiliki tim saat pameran di dalam mall paragon itu.

"Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan," ujar Donny.

Baca Juga: Upah Minimum UMK 2024 Jawa Tengah Naik 15 Persen? Segini UMK Semarang 2024, Para Perantau Wajib Tahu

Atas insiden tersebut tersangka disangkakan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X