Gali Tanah Proyek, Pekerja Bangunan Temukan Benda Diduga Mortir Kuno di Banyumanik Semarang

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 20:03 WIB
Benda diduga mortir kuno yang ditemukan di Banyumanik Semarang.  (istimewa)
Benda diduga mortir kuno yang ditemukan di Banyumanik Semarang. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Benda diduga mortir ditemukan di tempat proyek pembangunan perumahan di Banyumanik Semarang.

Penemuan benda diduga mortir tersebut tepatnya di Jalan Suroto Raya, Kelurahan Pudakpayung, Jumat (22/12/2023).

Adapun saat ditemukan, benda diduga mortir itu berupa besi dengan panjang sekitar 40 cm dan diameter 20 cm.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Siap Jaga Keamanan di 26 Gereja dan 2 Rumah Ibadah di Batang

Begitu ditemukan benda diduga mortir peninggalan zaman kemerdekaam itu langsung dilakukan disposal atau pemusnahan.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso membenarkan jika benda diduga mortir itu ditemukan di lahan kosong.

"Iya, ditemukan di lahan kosong, di Pudakpayung," ungkap Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso.

Baca Juga: Sedang Cari Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro? Yuk Pakai bjb Mesra

Informasi yang diperoleh, kali pertama yang menemukan benda ini adalah tukang bangunan penggali tanah proyek, Eko Santoso, warga Kecamatan Ngaliyan, pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 16.00.

Saat itu Eko Santoso sedang melakukan penggalian tanah di atas lahan pembangunan perumahan tersebut.

Kemudian ia dikejutkan saat mendapati sebuah benda yang menyerupai mortir.

Baca Juga: Biayanya Semahal Itu? 5 Jurusan Kuliah Ini Jadi yang Termahal di Indonesia, Ada yang Harus Bayar hingga Rp1 Miliar!

Setelan mengetahui temuan itu, Eko menyampaikan ke rekan kerjanya untuk kemudian dilaporkan ke Polsek Banyumanik.

Kepolisian pun begitu mendapat kabar, mendatangi lokasi tersebut bersama tim Gegana Brimob Polda Jateng, untuk memastikan kebenaran benda tersebut apakah benar mortir atau bukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X