Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Mencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang, Ini Kejadian Lengkapnya

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 15:06 WIB
Dua pencuri yang babak belur karena hendak mencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang. Untuk pelaku kiri bernama Fajar Robika dan kanan bernama Eko Mei.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Dua pencuri yang babak belur karena hendak mencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang. Untuk pelaku kiri bernama Fajar Robika dan kanan bernama Eko Mei. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengamankan dua orang diduga pencuri kayu di Asrama Kodam IV Diponegoro, Jalan Kesatrian nomor G 12 Jatingaleh, Candisari Semarang.

Dua orang pencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang itu sempat viral karena tertangkap saat hendak melakukan aksinya pada Minggu 24 Desember 2023 pada pukul 15.00 WIB.

Begitu tertangkap karena hendak mencuri di Asrama Kodam Candisari Semarang, dua pencuri itu dalam rekaman video tampak babak belur.

Adapun dua pencuri tersebut bernama Eko Mei Apriyanto (27) warga Hasanudin, Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari.

Dua pelaku itu kebetulan bekerja sebagai Pak Ogah di bawah Jembatan Flyover Jatingaleh dan mengaku tiap hari melintas di Asrama Kodam.

Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar menyampaikan kronologi dugaan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa 26 Desember 2023.

Awalnya kedua pelaku hendak mencuri beberapa kayu jati di depan Asrama Kodam.

Namun saat hendak mengambil ada warga yang meneriaki dan akhirnya mereka ditangkap.

"Mereka belum sempat mencuri tapi sudah ditangkap," ucapnya.

Lantas karena kronologi pencurian tadi, polisi belum bisa menyatakan sebagai kasus pencurian.

Tetapi, meski tidak mencuri kedua pelaku akan dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Undang-undang itu bakal dikenakan kepada dua pelaku karena saat hendak mencuri keduanya membawa senjata tajam.

Untuk tersangka Eko membawa satu sajam jenis pisau lipat, panjang 21 cm sedangkan untuk Fajar membawa golok dengan panjang 40 cm.

"Tersangka Fajar juga DPO kami dengan aksi kekerasan pada bulan Maret lalu. Namun untuk hal ini akan kami dalami terlebih dahulu dan sementara ini mereka akan terancam Undang-undang Darurat kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun. Untuk aksi pencuriannya kami akan dalami dengan Percobaan Pencurian terlebih dahulu," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

X