SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau, meskipun sebagian wilayah Kota Semarang terendam banjir, diwajibkan tetap melalakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno usai adanya surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah diturunkan.
"Surat akan kami kirim, untuk perusahaan pemberian THR harus tepat waktu sesuai aturan. Dari Kemenaker surat sudah turun untuk pembayaran THR," beber Sutrisno, Rabu 20 Maret 2024.
Kemudian Sutrisno menambahkan banjir yang melanda sebagian Kota Semarang adalah hal yang wajar.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Ayunkan Clurit di Jatingaleh Semarang, Langsung Diciduk Polisi
Oleh karena itu dirinya berharap perusahaan tetap menyerahkan THR sesuai peraturan yang ditentukan dan dengan nilai yang desepakati.
"Cuaca seperti ini adalah cuaca yang umum, tetap jaga kehati - hatian, dan kami berharap THR dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada. Juga jumlahnya tidak boleh terkurangi," pintanya.
Lebih lanjut Sutrisno menuturkan cara untuk pembayaran THR tersebut dikembalikan lagi ke kantor dan pegawai.
"Banjir ini jangan dijadikan alasan untuk pembayaran THR. Yang jelas dibayar sesuai nilai dengan waktu yang ditentukan," lanjutnya.
Selain itu Disnaker juga membuka posko pengaduan terkait THR 2024.
Disisi lain, pihaknya juga menghimbau keterlibatan perusahan sekitar untuk peduli terhadap masyarakat yang terdampak banjir.
"Kemaren juga kami menghimbau untuk turut membantu wilayah sekitar terdampak korban, seperti sembako dan lainnya," imbuhnya.
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanto Rahayu saat ditemui Jumat 22 Maret 2024 berkata sudah ada beberapa perusahaan di Terboyo yang meminta audiensi.