Dijanjikan Untung Besar Jual Patung Kuno, Warga Kendal Tipu Korban Puluhan Juta

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:13 WIB
ilustrasi patuh kouno. Warga Kendal melakukan penipuan dengan modus penjualan patung kuno. (pixabay)
ilustrasi patuh kouno. Warga Kendal melakukan penipuan dengan modus penjualan patung kuno. (pixabay)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Bermoduskan akan memberikan keuntungan yang banyak, seorang warga Desa Damarjati Kecamatan Sukorejo dengan melakukan penipuan kepada korban yang merupakan warga Selagan Raya Kabupaten Muko-Muko Bengkulu.

Pelaku Sanusi ini pada bulan Januari 2024, melakukan penipuan dengan berpura-pura menawari proyek pemasaran patung kuno kepada Johardi dengan keuntungan besar.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, tersangka menawarkan pekerjaan penjualan patung kuno kepada koraban Johardi dan meminta uang guna pekerjaan penjualan patung kuno.

Baca Juga: Pasca Penggrebakan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Wali Kota Bakal Evaluasi Perizinan

“Korban dijanjikan keuntungan hingga milyaran rupiah dengan kurun waktu lima hari kerja maka uang akan cair. Lalu tersangka meminta uang ditransfer ke rekening pribadinya,” jelasnya Sabtu 30 Maret 2024.

Kasat mengatakan, pelaku memberikan uang kepada tersangka sebanyak dua kali yakni Rp 15.000.000 dan Rp 20.000.000.

“Namun setelah lebih dari lima hari, korban tidak mendapatkan uang yang telah dijanjikan oleh tersangka,” imbuhnya.

Karena merasa ditipu dan uang yang dijanjikan tidak diberikan, korban bersama kedua saksi membuat pengaduan atas perkara yang dialaminya.

Baca Juga: Pastikan Takaran BBM Subsidi Tidak Dikurangi, Polres Kendal Ukur Tera 5 SPBU

Penyidik Reskrim Polres Kendal melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua saksi.

“Setelah didapat bukti permulaan yang cukup untuk dapat dinaikan ke tingkat penyidikan, kepada tersangka dilakukan upaya proses hukum yang berlaku,” terang kasat reskrim.

Dari tangan tersangka diamankan rekening koran BRI atas nama korban Johardi dan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka.

Tersangka bakal di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan dan penipuan ini, sementara tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X