Evaluasi Usai Kecelakaan di Tol Cikampek, Polisi Bakal Kawal Contraflow di Arus Balik

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 19:42 WIB
Polisi bakal kawal contraflow imbas dari kecelakaan di Tol Cikampek.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polisi bakal kawal contraflow imbas dari kecelakaan di Tol Cikampek. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebagai evaluasi pasca kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan ada penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi pemberlakuan contraflow pasca-kejadian 58 (KM58) kita sudah evaluasi, sudah ada SOP baru, pertama nanti ada safety car, artinya setiap 30 menit itu akan dikawal,” kata dia di GT Kalikangkung Kota Semarang, Sabtu 13 April 2024.

Sedangkan untuk teknis SOP tersebut dengan cara setiap 30 menit akan dikawal, yakni didahului oleh kendaraan yang mempertahankan atau mengendalikan kecepatan.

Baca Juga: One Way Arus Balik di Jateng Resmi Dibuka, Mulai dari Gerbang Tol Kalilangkung

“Jadi tidak lebih dari 60km/jam,” lanjutnya.

Kemudian pihaknya akan merapatkan cone atau barrier (traffic barrier) agar pengemudi tidak mudah keluar jalur.

“Itu yang kemarin 30 meter sekarang dirapatkan menjadi 10 meter, setiap 2,5km akan dirapatkan. Artinya ada yang dirapatkan,” sambungnya.

Kemudian lebih lanjut pihaknya juga telah menyiapkan kendaraan untuk pertolongan hingga ketika ada gangguan.

Baca Juga: Sopir Bus Rosalia Indah Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebabkan 7 Orang Tewas

Menurutnya langkah ini akan mempercepat pengambilan tindakan pertolongan ketika terjadi lakalantas atau kendaraan mogok di jalan.

“Kemudian tiap dobrakan atau button itu akan ditempatkan anggota, itu memberikan isyarat untuk memperlambat kendaraan. Tentu hal-hal ini perlu diperhatikan, tadi kecepatan jangan melebihi 60km/jam, saat konstenstrasi sudah berkurang silakan istirahat jangan masuk contraflow,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X