Baca Juga: Operasi Senyap Lebaran, Tim Resmob Polres Batang Sita Ratusan Botol Ciu Siap Edar
"Barangnya ditawarkan ke R, dibeli dua barang Rp 80 ribu kemudian melihat viral,, jadi karena takut si R ke Alfamart mengembalikan sabun itu," kata Dina.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian.
Lalu karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2,5 juta, tersangka terancam penjara 3 bulan. Terkait kemungkinan restorative justice, Dina menjelaskan belum ada dan saat ini proses hukumnya berjalan.
"Karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. Soal RJ, sejauh ini kasusnya masih kita proses," tandasnya.