Mau Ajukan Calon Bupati Kendal Independen, Ini Syaratnya

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 20:11 WIB
Ketua KPU Kendal Khasanudin.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Ketua KPU Kendal Khasanudin. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemilu 2024 tinggal menunggu penetapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal kini mulai melaksanakan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tahapan yang akan dilaksanakan adalah terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

"Sekarang kita fokus pembentukan PPK yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan. Untuk pencalonan perseorangan ini kan harus memenuhi persyaratan data, dukungan dan lain-lain yang nantinya harus kita verifikasi administratif dan aktual dan itu butuh waktu lama juga," jelas Ketua KPU Kendal Khasanudin.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan calon perseorangan tersebut nantinya harus memiliki dukungan sebanyak minimal 7,5 persen dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal.

"Kalau sudah sesuai dengan jumlah dukungan minimal langsung masuk bakal calon bupati dan itu jumlahnya 7,5 persen dari DPT-nya yang tersebar minimal di 11 kecamatan. Dan harus kita cek satu persatu," imbuhnya.

Baca Juga: Antara Komisi VI dan XI: Rizal Bawazier Tentukan Arah Kontribusi di Parlemen

Menurutnya, calon perseorangan di Kabupaten Kendal harus melengkapi sekitar 59 ribu foto copy KTP dan surat dukungan dari masyarakat untuk dapat lolos menjadi calon independen.

"Kalau melalui partai gampang minimal punya 10 kursi sudah bisa dicalonkan," imbuhnya.

Khasanudin menyampaikan selain terus mensosialisasikan terkait persyaratan calon perseorangan, saat ini KPU Kendal mulai melaksanakan proses rekruitmen Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita sudah mulai rekruitmen. Karena nanti Juni itu sudah mulai pemutakhiran data pemilih," tandas Ketua KPU.

Baca Juga: Gilbert Akui Kondisi PSIS Sedang Tidak Baik, Butuh Kemenangan untuk Bangkitkan Kepercayaan Diri

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari lalu, tingkat partisipasi masyarakat terbilang cukup bagus. Namun demikian pihaknya terus akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kembali tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

"Kita mohon masyarakat Kendal juga dapat berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Kami juga mengimbau masyarakat bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc PPK dan PPS," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X