Meski Kyai Cabul di Semarang Divonis Penjara 15 Tahun, Korban Mengaku Masih Trauma

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 16:47 WIB
Kyai cabul Semarang Muh Anwar saat dihadirkan dalam rilis kasus. Anwar divonis penjara 15 tahun.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kyai cabul Semarang Muh Anwar saat dihadirkan dalam rilis kasus. Anwar divonis penjara 15 tahun. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan vonis hukum kepada Kyai palsu dan cabul di Semarang bernama Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47) dengan penjara selama 15 tahun, Kamis 18 April 2024.

Tidak hanya hukuman penjara, Muh Anwar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan.

Selain itu hakim membebankan biaya restitusi korban kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 30.832.000.

Adapun keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Beredar Video Napi Mesum di Kantor Lapas Jateng, Kemenkumhan akan Bentuk Tim untuk Cek Kebenaran

Pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati, mengaku belum puas terhadap vonis itu, pendamping korban tetap mengapresiasi majelis hakim.

"Putusan belum maksimal karena sesuai pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual oleh orang terdekat seperti guru seharusnya ditambah sepertiga hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas Nia, Jumat 19 April 2024.

Bayu Aji Anwari divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan. Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.

Mundur ke belakang, kyai palsu ini ditangkap setelah melalui proses panjang karena polisi harus memburunya sampai di Kota Bekasi, tempat pelarian terdakwa.

Saat di proses persidangan, Muh Anwar bahkan sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Panggil Pemuda Berdedikasi: Daftar Sekarang Jadi Bintara Polri

Namun, bukti-bukti yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhasil menyakinkan majelis hakim untuk menjatuhi vonis.

"Terdakwa menganggap persetubuhan tidak terjadi itu hak dia tapi faktanya kekerasan seksual tersebut benar terjadi," lanjut Nia.

Lalu dalam pembelaan terdakwa Anwari berdalih mengajak korban ke hotel sebagai bagian dari proses kreatifnya dalam menulis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X