Pengadilan Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah di Genuk Semarang, Kuasa Hukum Minta Bersihkan Nama Penggugat

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:56 WIB
Kuasa Hukum Penggugat kasus sengketa tanah di Genuk Semarang Michael Deo meminta nama kliennya dibersihkan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Penggugat kasus sengketa tanah di Genuk Semarang Michael Deo meminta nama kliennya dibersihkan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan hasil sidang sengketa tanah pangkalan truk di Genuk Semarang. Perkara ini diajukan dr Setiawan melawan mantan anggota DPR RI Daniel Budi S.

Dalam putusannya, kasus sengketa tanah di Genuk Semarang itu, hakim mengabulkan gugatan penggugat.

Penggugat dalam kasus sengketa tanah di Genuk Semarang itu adalah dr Setiawan yang diduga disebut Dede sebagai dr. S yang merujuk pada terduga mafia tanah.

Tergugat yaitu Daniel Budi Setiawan dan tergugat II yaitu kantor pertanahan. Yang menjadi permasaahan dari perkara tersebut adalah terkait bidang tanah sesuai SHM No. 1550/Genuksari atas nama Setiawan yang semula SHM No. 1453/Genuksari, dengan bidang tanah sesuai SHM No. 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Terima Kekalahan Sidang MK, Ajak untuk Bersatu demi Bangsa

"Gugatan dikabulkan sebagian. Penggugat dan tergugat sama-sama punya sertifikat hanya berbeda ukuran," Juru bicara PN Kota Semarang, Haruno, Senin 22 April 2024.

Dalam putusan tanggal 17 April 2024 itu, majelis hakim menyatakan sertifikat Hak Milik No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 m2 milik tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.

Tergugat II diminta membetulkan pencatatan atas sertifikat Hak Milik No.388/Kel. Genuksari atas nama tergugat I dari luas 5.724 m2 menjadi dikurangi luas tanah yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550/Kelurahan Genuksari.

"Memerintahkan BPN untuk melakukan perbaikan pencatatan terhadap sertifikat milik termohon dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan milik termohon," ujarnya.

Baca Juga: Maling Motor di Semarang Barat Terekam CCTV, Beraksi Pakai Daster untuk Samarkan Identitas

Sementara dari kuasa hukum penggugat, Michael Deo mengatakan dengan putusan tersebut, dia mendesak agar nama baik kliennya dibersihkan dari berbagai tuntutan termasuk disebut sebagai mafia tanah.

"Adanya putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami dr Setiawan karena klien kami sudah dicemarkan oleh oknum yang dinarasikan sebagai mafia tanah," ujar Deo.

Lebih lanjut Deo meminta Polrestabes Semarang yang menjadikan kliennya tersangka dihentikan karena ada kejanggalan di sana.

Perkara yang ditangani kepolisian itu memang berhenti sementara selama masa sidang, namun Deo meminta kasusnya dihentikan dengan adanya putusan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X