SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya mengamankan empat orang pemuda dari kasus pembacokan dan dugaan tawuran di Genuk Semarang atau tepatnya di Jalan Raya Kudu, Kamis 2 Mei 2024.
Penangkapan para pelaku tawuran di Genuk Semarang itu dikonfirmasi langsung oleh Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Aris Munandar, Jumat 10 Mei 2024.
Aris menyebut, empat pelaku kasus di Genuk Semarang itu bukan merupakan pelaku utama atas kasus pembacokan tersebut.
Dirinya menuturkan bahwa keempat pelaku, untuk sementara dijerat UU Darurat karena saat ditangkap juga ditemukan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Taat Aturan, Ade Bhakti Siap Mundur dari ASN jika Terpilih Maju Pilwalkot Semarang
“Pelaku 4 orang, 2 dewasa dan 2 anak. Mereka warga genuk. Tapi tidak terkait pembacokan. Kita jerat undang-undang darurat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Selain itu Aris menjelaskan bahwa mereka diamankan oleh petugas setelah adanya penyelidikan dan ada sejumlah keterangan saksi.
Kata para saksi keempat pelaku itu ada di lokasi tawuran dan membawa senjata tajam.
“Pada saat kejadian yang kami tahan itu adalah ikut hadir di lokasi dan bawa senjata tajam,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Batang, Polisi Temukan Terduga Pelaku Meninggal Gantung Diri
Sedangkan mengenai pelaku pembacokan, dirinya menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman.
“Masih pemeriksaan keempat pelaku tadi, untuk dilakukan pendalaman siapa yang melakukan pembacokan terkait insiden tawuran itu,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, aksi tawuran di Genuk Semarang ini sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman video amatir warga dan rekaman CCTV terlihat gerombolan pemuda menggunakan sajam sedang melakukan pengroyokan terhadap salah satu pengendara motor.