Kemudian, setelah itu mengambil motor miliknya yang ada di warung. Setelah beres, esok harinya kabur ke Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.
"Kerja disana (Jabar) jadi kernet. Motor dipakai sendiri, tidak dijual," jelasnya.
Selain itu Dio juga yang mengaku sudah punya dua anak juga mengatakan pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan divonis hukuman 2 tahun penjara. Namun hanya menjalani 1,5 tahun lantaran sisanya remisi.
"Kasus 365 di mijen, kena dua tahun," katanya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Penampakan Maling Pakai Daster Gondol Motor di Hotel Kawasan Semarang Barat
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan jika pihak kepolisian yang mendapat laporan kejadian ini melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, saat berada di warung nasi goreng Jalan raya Losarang, Kecamatan Kandanghaur Indramayu, Jawa Barat, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.15.
"Dalam aksinya pakai daster seolah olah perempuan. motor itu adalah milik karyawan hotel tapi lalai, seharusnya (kunci motor) tidak ditaruh di dasbor," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya.