Bilang Mau Cari Kerja, Dua Warga NTB Malah Maling di Perumahan Mewah Mijen Semarang

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 11:49 WIB
Dua warga NTB (dua dari kiri) dan rekannya dari Semarang diamankan polisi karena maling di Perumahan mewah Mijen Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua warga NTB (dua dari kiri) dan rekannya dari Semarang diamankan polisi karena maling di Perumahan mewah Mijen Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Katanya mau cari kerja, tapi dua warga Dompu NTB ini malah maling di Perumahan mewah Mijen Semarang yang bernama Puri Arga Golf, pada Senin 13 Mei 2024.

Dua warga NTB yang maling di Mijen Semarang itu bernama Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29). Bersama mereka ada warga asli Semarang yang bernama Wahyu Widyo Pramono (54) warga Tugu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa aksi komplotan tersebut dilakukan di dua rumah. Cara mereka yakni memanjat tembok dan merusak jendela rumah korban.

“Dalam melakukan pencurian para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah korban dgn modus berjualan minyak urut khas timur. Setelah melakukan pencurian para pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Barat,” ungkapnya dalam rilis kasus di Aula Mapolrestabes Semarang, Senin 20 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Mayat Mengapung di Sungai Gunungpati Semarang, Sebelumnya Saling Unjuk Sajam

Kemudian setelah kabur, lima hari setelahnya mereka ditangkap di Bandung dan Bogor.

“Tersangka Toha dan Wahyu ditangkap di Kabupaten Bogor dan Tersangka Haerul ditangkap di Kota Bandung, tepatnya pada Sabtu 18 Mei 2024,” ungkapnya.

Irwan lalu menambahkan bahwa tersangka berhasil menggondol HP, Laptop dan uang sebesar Rp. 4,4 juta dalam pecahan dolar sebesar 200 USG di TKP pertama yakni di Rumah Perum Puri Argo Golf Blok D3-3, Mijen.

Untuk TKP Kedua yang berada di Jalan Merbabu D3/9 Puri Arga Golf, komplotan itu menggondol sebuah Laptop, sepasang anting perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Baca Juga: Muncul Wacana Tambahan Pemain Asing, Winger Lokal PSIS Semarang Tidak Takut

Dari pengakuan tersangka yang bernama Haerul mengatakan jika dia memang ke Semarang bersama rekannya niatnya mau bekerja.

Di Semarang mereka berdua berdagang keliling obat minyak urut. Namun saat berkeliling, dia melihat adanya peluang.

"Kami lihat ada peluang di rumah orang kaya. Jadi timbul tujuan mencuri," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X