SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan bayi di sebuah ember di Kuningan Semarang atau tepatnya di rumah warga yang beralamat di Jalan Tambra Dalam RT 3/ RW 11, Senin 6 Mei 2024.
Pelaku pembuangan bayi di Kuningan Semarang itu bernama SN (25) warga Wonosobo yang bekerja sebagai pemandu karaoke.
SN diamankan polisi usai kabur ke luar kota setelah membuang bayinya di Kuningan Semarang.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menyampaikan pelaku menitipkan bayinya di sebuah ember pada Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga: BBJ USM Gelar Lokakarya Langsung Hadirkan Trainer Guru dari Amerika Serikat
Usai geger penemuan bayi, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati jika pelaku kabur ke luar kota.
"Lalu pelaku sempat kembali ke kosan yang berada tidak jauh dari lokasi pada Rabu 22 Mei 2024. Setelah itu jajarannya melakukan penangkapan," ungkapnya.
Saat menitipkan bayi, pelaku meninggalkan botol dot susu dan tulisan yang bertuliskan, "Mbak tolong saya titip anak".
Dari pengakuan pelaku, Aris mengatakan jika dia melahirkan secara normal di kos-kosan.
"Sementara pengakuannya sudah menikah," katanya.
Sedangkan untuk bayi sudah dilakukan perawatan oleh Polrestabes Semarang.
"Katanya pelaku mau merawat bayi," tambahnya.
Akibat apa yang dilakukan oleh pelaku, Aris mengatakan jika dia terancam terkena pasal 76 B Junto, Pasal 35 Tahun 2014.