Cegah Tawuran di Semarang, Polisi Teror Akun Medsos Gangster dengan Imbauan Khusus

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 15:28 WIB
Remaja yang tertangkap polisi karena tawuran di Semarang. Polisi lakukan pencegahan dengan imbauan ke sosmed gangster. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Remaja yang tertangkap polisi karena tawuran di Semarang. Polisi lakukan pencegahan dengan imbauan ke sosmed gangster. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Berbagai pencegahan tawuran di Semarang terus dilakukan oleh polisi. Selain mendatangi ke sekolah, kali ini langsung ke admin media sosial.

Sejauh ini tawuran di Semarang juga muncul dari provokasi lewat media sosial. Admin media sosial pun memegang kendali atas tawuran ini.

Adapun cara pencegahan tawuran di Semarang lewat media sosial adalah dengan mengirimkan pesan direct message (DM) di beberapa akun yang bermuatan konten kekerasan atau tawuran.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena menjelaskan, imbauan tersebut agar para admin yang menjadi provokator aksi tawuran yang sedang marak ini tidak lagi menyebarkan postingan-postingan terkait kekerasan.

“Telah dilaksanakan pesan himbauan melalui sarana DM direct mesagge kepada akun-akun yang tidak rivat,” ungkapnya, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: PSIS Semarang Sudah Tak Pakai Riors, Yoyok Sebut Sudah Ada Investor Baru

Andika juga menyebut akan menindak terhadap pemilik-pemilik akun gangster yang sudah diberi pesan himbauan tersebut.

“Masih dalam proses lidik terhadap pemilik atau admin akun-akun Instagram (IG),” pungkasnya.

Untuk pesan imbauan dari Polrestabes Semarang ke Instagram tawuran adalah sebagai berikut:

"Bahwa konten yang saudara posting dapat dimaknakan sebagai muatan (konten) untuk diketahui umum yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial, menimbulkan permusuhan, kekerasan sehingga berpotensi melanggar hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 ttg Perub Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maks 6 tahun penjara, serta Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, Pasal 358, Pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maks 10 tahun penjara.

Untuk itu, agar saudara tidak lagi memposting konten-konten bermuatan seperti tersebut, tidak melakukan ajakan perbuatan tawuran, serta membubarkan kelompok yang berorientasi pada perbuatan kekerasan (tawuran maupun tindakan kekerasan lain).

Berbuat baiklah, hindari permusuhan, kekerasan dan ciptakan circle yang positif dan berguna bagi orang lain.

Salam," tulisnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Audrian Firhannusa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X