SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama jajarannya mengungkap kasus menonjol pada bulan Mei.
Kasus menonjol yang diungkap pada bulan Mei oleh Bea Cukai Jateng dan DIY adalah penyelundupan rokok ilegal dengan menggunakan truk ikan.
Pengungkapan Bea Cukai Jateng-DIY itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng – DIY Megah Andiarto, Jumat 14 Juni 2024.
Megaah sebelumnya menuturkan jika selama Januari sampai Mei 2024, pihaknya menindak 469 kasus rokok tanpa cukai di wilayahnya.
Modusnya beragam mulai dari kasus yang diungkap, rokok tanpa cukai disembunyikan di boks-boks diangkut pikap yang disamarkan dengan pengiriman ikan.
“Pakai bak terbuka, dikemas di sterefoam, baunya amis juga (seolah-olah angkut ikan), disamarkan dalam boks ikan,” katanya.
Adapun untuk pengungkapan truk ikan tersebut dilakukan pada Senin 13 Mei 2024. Awalnya petugas yang mendapat informasi mengejar mobil pikap itu dan dihentikan di Tol Banyumanik Kota Semarang.
Setelah diperiksa, ternyata isinya rokok ilegal, totalnya ada 453ribu batang jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dari pengungkapkan tersebut, nilai barang yang diamankan sekitar Rp 623,7 juta dan potensi penerimaan negaranya sebesar Rp427,6juta.
Penindakan ini, sebutnya, berdasar informasi masyarakat kemudian dilakukan pengejaran.
“Saat ini ada 2 sopir kami masih lakukan pemeriksaan, terperiksa, ini dari Jawa mau dikirim ke Sumatra,” sambung Megah.
Lebih lanjut Megah menyebut pelaku peredaran rokok ilegal sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia melanjutkan, penindakan 5 bulan terakhir ada 469 penegahan yang dilakukan pihaknya bersama 8 kantor di bawahnya; yakni KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Tipe Madya Pabean A Semarang, Tipe Madya Pabean B Surakarta, Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Tipe Madya Pabean C Cilacap, Tipe Madya Pabean C Magelang, Tipe Madya Pabean C Purwokerto dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal.
Jumlah batang rokok yang diamankan sebanyak 43.978.034, total nilai barangnya Rp61,069miliar dengan total potensi kerugian negara Rp42,167miliar.