Polantas tidak akan membelakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, biaya penerbitan SIM C1 sama dengan SIM C biasa yakni Rp100ribu, sementara perpanjangan dikenakan Rp75ribu.