Dalam kasus tersebut, AH membuat dua laporan yang masing-masing berupa adanya dugaan tindakan treapassing atau masuk tanpa izin, pencurian dan vandalisme atau perbuatan merusak.
Untuk dugaan pelanggaran ini, AH mengaku telah melayangkan aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 46, Worksheet 1.7 Pilihan Ganda: Orangutan
Laporan lainnya terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa konten horor yang ditayangkan di Youtube dan Tiktok. Laporan ini sedang dalam penyelidikan Polrestabes Semarang.