Terbukti Danai Aksi Gangster di Semarang, Polisi Buru Bandar Judi Online

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:35 WIB
Para penyalur dana dari bandar judi online untuk menggerakan gangster di Semarang. Polisi bakal buru bandar judi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para penyalur dana dari bandar judi online untuk menggerakan gangster di Semarang. Polisi bakal buru bandar judi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah menguak pendanaan dibalik aksi gangster di Semarang yang dilakukan oleh judi online, polisi bakal memburu bandarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi akun judi online ternyata punya andil dalam mendanai aksi gangster di Semarang. Bahkan polisi menilai, ada seseorang yang menggerakan aksi ini.

Aliran dana ini terungkap setelah pihaknya menangkap 3 admin medsos kelompok gengster yang melakukan tawuran beberapa waktu yang lalu.

Mereka yakni Mereka yakni, Muhammas Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang. Mereka mendapatkan dana dari situs judi online Ganas69, Jejulol, dan Zigzag.

Baca Juga: Aksi Gangster di Semarang Bukan Terjadi Begitu Saja, Polisi Ungkap Pihak yang Mendalangi dan Membiayai

"Jadi tugas satuan satreskim memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya. Tapi itu sudah terbaca, kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers, Rabu 23 Oktober 2024.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan para gangster ini mendapat dana hingga jutaan rupiah perbulannya.

Kemudian uang itu digunakan untuk membeli minumas keras, menyewa vila hingga membeli peralatan tawuran.

"Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa villa, beli atribut kelompok dan beli miras," jelas dia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 93 Kurikulum Merdeka: The Ugly Duckling - Worksheet 2.8 dan 2.9

Namun, akun gengster itu juga diwajibkan untuk menggunggah link link situs judi online itu ke media sosial mereka.

"Mereka juga diminta kompensasi untuk memposting judi online di akun akun gangster di Kota Semarang," imbuh Irwan.

Selain itu dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta dari tangan ketiga tersangka. Uang itu juga berasal dari judi online.

"BB yang disita antara lain benerapa hp yang sedang diperiksa di labfor. Ada ATM buku tabungan, Ada uang kurang lebih 48 juta. Ada rekening koran," kata Irwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X