SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satlantas Polrestabes Semarang menyatakan sopir truk penyebab kecelakaan karambol di Tanjakan Silayur Ngaliyan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menyebabkan kecelakaan, sopir truk di Tanjakan Silayur itu juga telah melanggar jam operasional.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengungkapkan sopir berinisial DS (32) warga Karawang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganannya sudah tahap penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Yunaldi di Pos Naga Simpang Lima Semarang, Sabtu 23 November 2024.
Baca Juga: 6 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Kuliah Peternakan yang Jarang Orang Tahu
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat ( 3 )UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dia melanggar jam operasional yang ditentukan di jalan tersebut untuk truk di atas dua sumbu.
"Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi," jelasnya.
Lebih lanjut Yunaldi menyayangkan rambu yang sudah jelas terpasang masih dilanggar.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, Jalan Silayur Ngaliyan Akan Dibuat Landai
Jam operasional bagi truk dua sumbu ke atas itu diberlakukan karena memang kerap terjadi kecelakaan dan merupakan jalan satu-satunya dari kawasan industri di Mijen.
"Ternyata masih ada yang berani lewat. Karena tidak ada akses selain disitu. Tindakan sudah ada, rambu-rambu juga ada. Ternyata ada yang alasan peti kemas harus tepat waktu dan sebagainya. Kami dari sisi polisi, Bhabinkamtibmas setempat sudah masuk ke pabrik-pabtik untuk mengingatkan," tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan yang terjadi hari Kamis 21 November 2024 pukul 17.15 WIB itu melinatkan 13 kendaraan yaitu 1 truk tronton, 1 truk besar, 10 sepeda motor, dan 1 mobil Daihatsu Terios.
Total ada 11 korban yang dua diantaranya meninggal dunia di lokasi, yaitu mahasiswa asal Pati, Anis Yuliana (30), dan karyawan swasta asal Semarang, Rukoyah (41). Sementara itu sopir truk sempat terjepit dan mengalami luka di kepala.