Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Ruko di Kalbar yang Kabur ke Demak

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 14:46 WIB
Buronan korupsi di Kalimantan Barat ditangkap Kejati jateng yang kabur ke Demak. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Buronan korupsi di Kalimantan Barat ditangkap Kejati jateng yang kabur ke Demak. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tim Intelijen dan Kejaksaan Negeri Demak menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Adapun identitasnya Sukemi Haji (66). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Lengkong RT007/RW004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. 

Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak menyampaikan Sukemi Haji diduga melakukan korupsi pembangunan ruko perusahaan umum pembangunan perumahan nasional Cabang Pontianak. 

“Yang bersangkutan ditetapkan DPO sesuai surat penetapan DPO nomor: print-01/Fd/2023 tanggal 10 Maret 2023,” kata Freddy di kantornya, Kota Semarang, Jumat 6 Desember 2024.

Baca Juga: Kisah Perias Jenazah di Semarang: Teman Akrab Orang Meninggal, Bikin Cantik sebelum Pergi Selamanya

Lebih detail Freddy menjelaskan Sukemi ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 malam sekira pukul 22.50 WIB. 

Freddy mengatakan sejak ditetapkan sebagai DPO, tersangka ini sempat 2 kali muncul di Demak dan hendak ditangkap, namun berhasil lolos. 

“Saat ditangkap tadi malam, (DPO) ini sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” lanjut dia. 

Pada kasus dugaan korupsi itu, Sukemi ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 Halaman 90 91 Kurikulum Merdeka: What Time does Joshua Get Up?

Selama proses penyidikan Sukemi telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. 

Namun, Sukemi tidak pernah hadir. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024. 

“Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalbar,” pungkas Freddy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X