Polisi Tetapkan AKP Hariyadi Jadi Tersangka Tewasnya Warga Mijen Semarang Darso

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:25 WIB
Pembongkaran makam Darso di Mijen Semarang. Polisi sudah tetapkan tersangka.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Pembongkaran makam Darso di Mijen Semarang. Polisi sudah tetapkan tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi akhirnya menetapkan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, tewas.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum pada Jumat, 21 Februari 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Punya 9 Unit Kendaraan Mulai dari Pajero hingga Supra Jadul, Isi Garasi Agustina Wilujeng Totalnya Lebih dari 1 Miliar!

“Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi, Selasa, 25 Februari 2025.

Penyidik Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 21 Februari 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, terkait tindak pidana kekerasan di muka umum yang menyebabkan kematian atau penganiayaan yang berakibat fatal. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemeriksaan ahli dan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi jenazah Darso serta pemeriksaan DNA.

Kombes Dwi menambahkan bahwa kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana.

“Ada peristiwa pidana yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Diduga Rem Blong di Tanjakan Silayur Semarang, Seruduk Halte Bus

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Antoni Timor Yudha, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso pada Senin, 13 Januari 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan. Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada September 2024 setelah diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng oleh istri korban, Poniyem, yang didampingi kuasa hukum. Poniyem menyatakan bahwa suaminya diduga dianiaya oleh oknum polisi pada 21 September 2024 di Mijen, Semarang. Setelah dirawat di rumah sakit selama lima hari, korban akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga korban mengakui bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X