Dosen Unnes Semarang Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswinya, Kini Dapat Sanksi

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 20:13 WIB
Kasus kekerasan seksual di Unnes Semarang  (unnes.ac.id)
Kasus kekerasan seksual di Unnes Semarang (unnes.ac.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 4 mahasiswinya. Dari informasi yang didapat, dosen itu kini mendapat sanksi dari pihak kampus.

Sebelumnya kasus ini kali pertama muncul di akun X @hannibananna. Dia menyebut adanya seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes yang melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswinya.

"Terduga pelaku mengelus leher, mencubit pinggang, mengelus punggung, dan punggung tangan mahasiswi-mahasiswinya," tulis cuitan akun X @hannibananna pada Minggu 23 Februari 2025.

Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran membenarkan adanya kasus tersebut. Laporan kasus tersebut diterima pada 13 Desember 2024.

Baca Juga: 7 HP Samsung 1 Jutaan yang Masih Layak Dibeli di Tahun 2025, RAM Lega Kamera 50 MP 

Satgas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelapor pada 16 hingga 23 Desember 2024.

"Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Rahmat dalam keterangannya, Selasa 25 Februari 2025.

Kemudian berdasarkam pemeriksaan dari tim Satgas PPK, korban menyatakan ada adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku.

"Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang," jelas dia.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan “ Ndasmu”, Ahli Bahasa UNNES: Penanda Superioritas dan Kemalasan Berargumentasi

Pelaku yang merupakan dosen dan menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.

"Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegas dia.

Rahmat menambahkan, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," kata Rahmat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X