Ferhadz juga menambahkan mengingat Integrated Criminal Justice System (ICJS), di mana dalam konteks ICJS, terdapat Pancasakti, yakni lima komponen penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat (yang dulu dikenal dengan sebutan pengacara.
"Maka seharusnya Penegakan Hukum berjalan Proporsional dan sebagaimana mestinya supaya tidak terjadi tumpang tindih," pungkasnya.