Ibu dan Nenek Histeris di Sidang Brigadir AK, Teriakan 'Biadab!' Pecah di Ruang Sidang Polda Jateng

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 13:27 WIB
Brigadir AK alias Ade Kurniawan saat menjalani sidang etik di Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Brigadir AK alias Ade Kurniawan saat menjalani sidang etik di Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Ibu dan nenek dari bayi yang diduga dibunuh oleh Brigadir AK alias Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, tak kuasa menahan emosi saat pelaku memasuki ruang sidang di Mapolda Jateng, Kamis, 10 April 2025.

Ketegangan memuncak ketika Brigadir Ade dibawa oleh anggota Provos ke ruang sidang. Ia mengenakan rompi dan helm Patsus, pengaman khusus bagi anggota yang menjalani sidang etik.

Saat melihat kehadiran Ade, ibu korban berinisial DJ dan nenek langsung histeris. Emosi memuncak, keduanya memaki pelaku di hadapan petugas dan awak media.

"Hey pembunuh, setan! Tidak punya hati nurani," ujar D.

Baca Juga: Sidang Etik Brigadir AK Pelaku Pembunuhan Bayi di Semarang, Kuasa Hukum Korban Desak PTDH

"Biadab! Memalukan institusi Polri," timpal nenek korban yang kemudian diikuti tangis.

Kuasa hukum korban, M. Amal Lutfiansyah, menyebut kehadiran keluarga korban berdasarkan undangan resmi dari institusi kepolisian. Ia menekankan kesiapan pihak keluarga memberikan kesaksian di hadapan sidang etik.

"Ibu korban datang, nenek korban datang, berdasarkan panggilan yang ada dua ya, jadi untuk ibu dan nenek korban. Kami siap berikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada, sesuai realita dan kejadian," tegas Lutfi.

Kasus ini mencuat setelah Brigadir AK diduga melakukan pembunuhan bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Korban berinisial AN diketahui merupakan anak kandung pelaku dari hubungan dengan perempuan berinisial DJ.

Baca Juga: Naik Bus Trans Semarang Kini Bikin Deg-degan, Pintu Tak Tertutup Sempurna Saat Melaju

Saat ini, laporan terhadap Brigadir Ade sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X