AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng akhirnya menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan di Semarang.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif yang menguatkan bukti keterlibatan anggota kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang ada semakin menguatkan status Brigadir AK sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Artanto dikutip, Rabu 26 Maret 2025.
Baca Juga: Bongkar Kasus Aborsi di Kos Banyumanik, Pacar Pelaku Ikut Diperiksa
Polisi mengungkapkan sejumlah bukti penting dalam kasus ini, termasuk hasil forensik bayi NK, hasil ekshumasi jenazah, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan pembunuhan.
Brigadir AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Dalam waktu dekat, tersangka akan dipindahkan dari tahanan Penempatan Khusus (Patsus) ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti setelah selesai, akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum," pungkas Artanto.
Baca Juga: Gagal Salip Truk, Ibu-Ibu Lansia di Woltermonginsidi Semarang Meninggal Dunia
Kasus pembunuhan bayi ini mencuat setelah orang tua korban, DPJ, melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada, Rabu 5 Maret 2025. Dugaan pembunuhan ini disebut terjadi pada, Minggu 2 Maret 2025, di dalam sebuah mobil.
Peristiwa bermula ketika korban yang masih berusia dua bulan berada di dalam mobil bersama Brigadir AK. Saat itu, ibu korban menitipkan bayinya kepada oknum polisi tersebut untuk sementara waktu guna berbelanja.
Namun, ketika sang ibu kembali, ia mendapati kondisi bayinya tidak wajar. Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dengan penetapan status tersangka, proses hukum terhadap Brigadir AK kini memasuki tahap lebih lanjut.