SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Semarang diguncang kasus tragis yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Seorang oknum polisi dari Polda Jateng, Brigadir AK, diduga membunuh bayi berusia dua bulan dengan cara mencekiknya.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24), melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada 5 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan bayi ini.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jateng. Pelapor adalah saudari DJ yang memiliki anak bernama NA, berusia dua bulan," ujar Kombes Pol Artanto, Selasa 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada, Minggu 2 Maret 2025. Saat itu, DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara ia pergi berbelanja.
"Selang beberapa saat, pelapor kembali ke mobil dan menemukan kondisi anaknya tidak wajar. Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan, dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi di Semarang, Dilakukan di Dalam Mobil
Pasca laporan DJP, Polda Jateng langsung menahan Brigadir AK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda serta penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
"Polda Jateng telah mengamankan terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025," tambahnya.
Dalam kasus polisi bunuh bayi di Semarang ini, Brigadir AK dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.