Dilaporkan ke Polda Jateng, Oknum Polisi Ditintelkam Diduga Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 18:59 WIB
Ilustrasi, oknum polisi diduga membunuh bayi 2 bulan  (Pixabay )
Ilustrasi, oknum polisi diduga membunuh bayi 2 bulan (Pixabay )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Oknum polisi anggota Polda Jateng dilaporkan karena diduga telah membunuh bayi berusia 2 bulan. Dari informasi yang didapat, bayi itu dibunuh dengan cara dicekik.

Setelah adanya pelaporan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025, didapat informasi bahwa insiden itu terjadi di Semarang.

Ibu korban yang alumni salah satu kampus negeri di Kota Semarang, berinisial DJP (24) yang telah melaporkan kasus itu.

Terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Baca Juga: Oknum Polisi Salah Tangkap di Grobogan Akhirnya Diberi Sanksi, Sempat Lakukan Penganiayaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu.
Termasuk saat ditanyakan apakah sudah mulai pemeriksaan.

"Nggih, sudah. Monggoh ke Humas (informasi lebih lanjut)," kata Kombes Dwi dikonfirmasi, Senin 10 Maret 2025.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto belum merespons saat wartawan mengiriminya pesan singkat.

Diketahui pada laporan tersebut terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X