Kronologi Oknum Polisi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi di Semarang, Dilakukan di Dalam Mobil

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:01 WIB
Polda Jateng menjelaskan kronologi dugaan oknum polisi berinisial Brigadir AK melakukan pembunuhan bayi berusia dua bulan. (istimewa)
Polda Jateng menjelaskan kronologi dugaan oknum polisi berinisial Brigadir AK melakukan pembunuhan bayi berusia dua bulan. (istimewa)

AYOSMARANG.COM -- Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang melibatkan oknum polisi berinisial Brigadir AK menggemparkan masyarakat. Polda Jawa Tengah akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait insiden tragis yang terjadi di Kota Semarang tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah orang tua bayi, DPJ, melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada, Rabu 5 Maret 2025. Dugaan pembunuhan ini disebut terjadi pada, Minggu 2 Maret 2025, di dalam sebuah mobil.

"Pelapor sendiri DJ (DPJ) yang memiliki anak atas nama NA umur dua bulan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dikutip Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Jateng, Oknum Polisi Ditintelkam Diduga Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban berada di dalam mobil bersama Brigadir AK. Saat itu, ibu korban menitipkan sang bayi kepada oknum polisi tersebut untuk berbelanja.

Namun, setelah beberapa saat, ibu korban kembali dan mendapati kondisi bayinya tidak wajar. Bayi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

"NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja. Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Menyusul laporan tersebut, Brigadir AK yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Oknum Polisi Salah Tangkap di Grobogan Akhirnya Diberi Sanksi, Sempat Lakukan Penganiayaan

"Tindakan kepolisian, mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng," lanjutnya.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA untuk keperluan otopsi.

"Dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA di hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," pungkas Kombes Pol Artanto

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali menjadi sorotan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus kriminal yang melibatkan anggotanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X