Pendaftaran SPMB Jateng 2025 SMA SMK Dibuka Lewat Link Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Online

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:55 WIB
Pendaftaran SPMB Jateng 2025 jenjang SMA SMK sudah dibuka secara online.  (spmb.jatengprov.go.id)
Pendaftaran SPMB Jateng 2025 jenjang SMA SMK sudah dibuka secara online. (spmb.jatengprov.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran sekolah SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA SMK resmi dibuka mulai hari ini, Sabtu 14 Juni 2025.

Calon siswa baru dapat langsung memilih sekolah atau mendaftar secara online melalui link resmi: https://spmb.jatengprov.go.id.

Proses pendaftaran berlangsung mulai 14 Juni hingga 17 Juni 2025, dibuka setiap hari pukul 06.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Sementara pada 18 Juni 2025, pendaftaran akan ditutup lebih awal, yakni pukul 17.00 WIB.

Calon siswa baru wajib memiliki akun SPMB Jateng 2025 yang sudah diaktivasi agar bisa mengikuti seluruh tahapan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Alamat SMK Negeri di Semarang untuk SPMB Jateng 2025, Calon Siswa Wajib Tahu Lokasi Domisili

Syarat Umum Daftar SPMB Jateng 2025

1. Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan yang sederajat dengan ijazah SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, atau kartu peserta ujian jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025, dan belum menikah.

3. Penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat batas usia dan ijazah, kecuali jika akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Baca Juga: Ketahui Peluang Lolos! Cara Menghitung dan Simulasi Nilai Akhir SPMB Jateng 2025 Jalur Prestasi SMA SMK

4. KTP orang tua peserta didik

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili calon murid baru

6. Pakta Integritas yang ditandatangani orang tua dan dibubuhi materai, menyatakan keaslian data, dan kesediaan menerima sanksi jika terjadi pemalsuan data (format tersedia di laman resmi SPMB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X