Didakwa Bunuh Bayinya Sendiri, Berkas Brigadir Ade Kurniawan Dilimpahkan ke Kejari Semarang

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 09:24 WIB
Brigadir Ade Kurniawan tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya. (istimewa)
Brigadir Ade Kurniawan tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Berkas perkara Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam kasus pembunuhan bayi kandungnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, menyampaikan bahwa berkas perkara milik mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah itu telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

“Iya kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Klarifikasi Polda Jateng Terkait Polisi Tipu Sejumlah Perempuan untuk Lunasi Utang Pinjol

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain pakaian bayi, buku KIA atas nama ibu berinisial DJP, hasil tes DNA, print out percakapan digital antara DJP dan AK, flashdisk, serta satu unit mobil.

Penahanan terhadap Brigadir AK dilakukan selama 20 hari di Rutan Semarang. Sarwanto mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Adapun alasan yang mendasari tersangka untuk dilakukan penahanan yang pertama alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Soal motif yang dilakukan tersangka nanti di pengadilan ya,” bebernya.

Baca Juga: Viral! Pria di Pringapus Kepergok Curi Puluhan Celana Dalam Perempuan, Ini yang Dilakukan Warga

Jaksa mendakwa AK dengan tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan (27) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia menjalani sidang kode etik selama enam jam yang dipimpin AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng pada Kamis, 10 April 2025.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X