AYOSEMARANG.COM -- Tersangka kasus pembunuhan perempuan muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Karanganyar, Demak, akhirnya mengungkap motif kejahatannya. Pria berinisial Arifin (32), warga Kudus, mengaku nekat menghabisi korban karena terlilit utang keluarga.
Arifin dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Kamis 3 Juli 2025. Ia ditangkap di Tangerang, tiga hari setelah kejadian.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan muda berinisial SH (20), asal Kudus, di saluran air area persawahan pada 24 Juni 2025. Mayat ditemukan oleh seorang petani yang tengah menuju sawah bersama anaknya.
Baca Juga: Kebondalem Direnovasi, Kendal Tornado FC Bakal Gunakan Stadion Jatidiri Semarang untuk Homebase
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui platform lowongan kerja di media sosial.
"Mereka bertemu pihak yang akan memberi kerja di Pom Bensin Cangkringan. Setelah bertemu, tersangka dan korban pulang," terangnya.
Korban diketahui menjemput Arifin karena hanya dia yang memiliki kendaraan. Dalam perjalanan pulang, keduanya sepakat melintasi jalur alternatif melewati area persawahan di Desa Wonoketingal.
Namun, di tengah jalan, Arifin mengingat utang istrinya sebesar Rp2,2 juta, dan niat jahat pun muncul. Ia menghentikan motor di pinggir sawah dan langsung melakukan aksi keji itu.
Baca Juga: Viral Saksi Mata Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Diintimidasi di Depan Pengadilan
"Di pinggir sawah itu, tersangka mencekik korban. Dari pengakuan tersangka, korban dicekik selama 15 menit lalu memastikan apakah sudah meninggal atau belum. Setelah meninggal, korban diseret sebanyak 15 meter," jelas AKBP Ari.
Usai membunuh, pelaku membawa motor korban ke Kudus dan menggadaikannya seharga Rp3,2 juta. Setelah itu, Arifin melarikan diri ke Tangerang dan ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025.
"Kami kroscek lebih detail, tersangka belum memiliki catatan kriminal atau residivis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Arifin dijerat dengan Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Ari Cahya Nugraha.