AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menyatakan akan menyelidiki penyebaran video yang memuat informasi keliru terkait dugaan intimidasi terhadap saksi kasus penembakan pelajar SMK di Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video tersebut dan akan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami akan identifikasi akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, dan mendalami apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Jangan sampai hal ini berujung pada pencemaran institusi Polri,” ujarnya, dikutip Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Terekam CCTV Tabrakan Motor di Pertigaan Pasar Mrican Semarang, Korban Tergelatak di Jalan
Menurut Andika, beberapa akun telah terpantau dan proses hukum terhadap kasus utama akan terus berlanjut tanpa terpengaruh oleh narasi menyesatkan yang berkembang di dunia maya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas klarifikasi sebelumnya bahwa pria dalam video yang melakukan intimidasi kepada saksi bukan anggota Polri, melainkan pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian.
"Kami dari Satreskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pria berbaju hitam yang terekam dalam video. Yang bersangkutan adalah Muhammad Kabib Latif, 37 tahun, warga asal Demak," sambungnya.
Baca Juga: Pria yang Intimidasi Saksi Penembakan Pelajar Bukan Polisi, Ini Keterangan Polrestabes Semarang
Kabib diketahui merupakan staf dari kuasa hukum terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, yakni Robig Zainudin.
"Saat ini, kami masih mendalami motif dan peran pastinya dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.