Alasan Bambang Raya Minta Penangguhan Penahanan Kasus Tarian Telanjang di Semarang

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 08:37 WIB
Bambang Raya tersangka kasus Mansion Karaoke Semarang mengajukan penangguhan penahanan. (istimewa)
Bambang Raya tersangka kasus Mansion Karaoke Semarang mengajukan penangguhan penahanan. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Bambang Raya, tersangka kasus layanan tarian telanjang di Mansion Karaoke Semarang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan disampaikan oleh pihak keluarga, dengan alasan menyangkut usia dan peran Bambang sebagai tulang punggung keluarga.

"Ada permohonan penangguhan dari keluarga tersangka, Prinsip proses penyidikan. Penyidik akan menilai bagaimana. Alasan sudah berumur dan tulang punggung keluarga," ujar Kombes Dwi, dikutip Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Pria yang Intimidasi Saksi Penembakan Pelajar Bukan Polisi, Ini Keterangan Polrestabes Semarang

Bambang Raya, yang juga dikenal sebagai politikus dari Partai Hanura, saat ini masih ditahan di Mapolda Jateng untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Penahanan untuk permudah penyidikan. Sebelumnya sudah pemanggilan sekali dua kali," sambungnya.

Sebelumnya, Bambang resmi ditahan pada, Jumat 20 Juni 2025 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan layanan tarian telanjang atau striptis di tempat hiburan malam miliknya.

Dalam perkara ini, polisi menduga bahwa Bambang mengetahui adanya praktik penari striptis di Mansion Karaoke yang disediakan secara terselubung dalam bentuk paket hiburan tertentu.

Baca Juga: Masih Banyak Bangku Kosong, Pendaftaran SPMB SD Negeri Gelombang Kedua di Semarang Dibuka 8 Juli

Ia juga diduga menerima keuntungan langsung dari kegiatan ilegal tersebut.

Bambang dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan.

Meski demikian, Bambang Raya membantah keras keterlibatannya dalam praktik layanan striptis tersebut. Ia menyatakan tidak bertanggung jawab atas program yang ditemukan polisi saat penggerebekan.

"Saya memang pemilik gedung dan izin Karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggungjawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," ujarnya melalui pesan singkat pada 5 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X