SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus karaoke yang memperkerjakan penari striptis di Semarang yakni Mansion Karaoke tampaknya bakal semakin panjang.
Kabar terbaru, pihak yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka yakni Mami U atau yang berinisial YS balik melaporkan seorang pria dengan inisial HP ke Polda Jateng.
HP sendiri merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion. Dia gantian dilaporkan karena jasa prositusi yang ditawarkan di karaoke Mansion diduga atas perintah HP.
Pelaporan HP ini disampaikan oleh Kuasa Hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, Jumat 12 Juni 2025.
"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," kata Angga.
Baca Juga: Bambang Raya Ngaku Difitnah Soal Striptis di Mansion Karaoke Semarang, Singgung Nama Rekan Polisi
Angga menambahkan, HP lain dengan Bambang Raya yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. HP juga salah satu pemilik saham di karaoke itu sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.
Dalam hal ini Angga secara detail menjelaskan, YS sudah menjadi anak buah dari HP sejak November 2024.
Sejak bekerja bersama HP, dia selalu mendapat perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan seksual terselubung melalui voucher yang diberi nama kode Herandura, Potatto dan Mash pottato.
"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," katanya.
Ketika YS menolak, HP akan memberikan ancaman dan tekanan. Sebetulnya YS sudah berupaya mundur, namun ditolak oleh HP.
Baca Juga: Catat! Waktu Ideal Menjemur Burung Pleci agar Cepat Gacor dan Punya Mental Juara
Sebaliknya, HP diduga melakukan ancaman dengan cara bakal menerapkan denda ketika YS keluar secara sepihak.
"Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut," paparnya.