Sebelum Bakar Buku Iuran Kebersamaan, Kabid Bapenda Bantu Bawakan Uang Terbungkus Kado untuk Mbak Ita

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 19:04 WIB
Para Kepala Bidang di Bapenda Semarang yang jadi saksi dalam sidang kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para Kepala Bidang di Bapenda Semarang yang jadi saksi dalam sidang kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pegawai Bapenda Semarang mengakui adanya Iuran Kebersamaan yang pernah disebut oleh pimpinan mereka Indriyasari dalam sidang sebelumnya.

Salah seorang pegawai Bapenda yang mengakui adanya iuran tersebut adalah Syarifah. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan. Selain itu juga bendahara Iuran Kebersamaan.

Hal itu disampaikan Syarifah saat menjadi saksi sidang kasus korupsi eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri di Tipikor Semarang, Senin 7 Juli 2025.

Syarifah menjelaskan, iuran kebersamaan dikumpulkan secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan.

Baca Juga: Jaga Akses Pendidikan untuk Warga Tidak Mampu, Pemprov Jateng Bebaskan Biaya Sekolah Sejak 2020

Sejauh ini nominal TPP pegawai Bapenda tergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah.

Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Iuran kebersamaan yang terkumpul setiap tiga bulan rata-rata Rp800 hingga Rp900 juta.

Syarifah menerangkan, Iuran Kebersamaan itu digunakan untuk kepentingan internal para pegawai Bapenda Kota Semarang, misalnya seperti rekreasi bersama, membuat seragam batik, termasuk sumbangan bagi para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP.

Kemudian pada Desember 2022, Indriyasari mengatakan bahwa Mbak Ita meminta Rp300 juta dari Iuran Kebersamaan.

Baca Juga: Gagal Menyalip Ditikungan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

"Kami para kabid (kepala bidang) dikumpulkan dan Bu Iin (nama panggilan Indriyasari) menyampaikan ada permintaan dari Bu Wali (Kota) sebesar Rp300 (juta). Kita kaget," ucap Syarifah.

Selain Syarifah, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah di Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, juga turut bersaksi.

Dia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2010, wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah, turut berhak mendapatkan TPP. Besarannya sama seperti para pegawai Bapenda, yakni tujuh kali gaji.

Beriringan dengan keterangan Syarifah, Bambang juga mengakui ada setoran sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita dari hasil Iuran Kebersamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

X