AYOSEMARANG.COM -- Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap enam pelaku penyerangan brutal yang menggunakan senjata tajam terhadap seorang remaja di Jalan Sompok Lama, Kota Semarang, Selasa 7 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dua pelaku pertama yang ditangkap berinisial M.R.H. dan N.H.A.R. berusia 18 tahun. Selanjutnya, empat pelaku lain yang masih berstatus anak di bawah umur juga ditangkap, yakni R.Y.S. (16), A.V.P.P. (16), R.A.N. (16), dan E.S.E. (15).
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 11 Juli 2025.
Baca Juga: CCTV Detik-Detik Feeder Trans Semarang Tabrak Lansia di Klipang Beredar, Sopir Diduga Hilang Fokus
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam dan satu batang bambu yang digunakan para pelaku untuk menyerang korban.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.
Menurut penyelidikan, peristiwa bermula dari tantangan tawuran yang dilakukan melalui WhatsApp oleh dua kelompok remaja, salah satunya bernama Halte Tim Senyap (HTS).
Setelah saling tantang, kedua kelompok sepakat untuk melakukan aksi tawuran di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama. Kelompok HTS lebih dulu tiba dan berkumpul di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada saat bersamaan, korban berinisial C.R.I. alias Vava (17) yang tengah melintas dengan sepeda motor diduga disangka sebagai anggota kelompok lawan. Ia pun langsung diserang secara brutal oleh kelompok HTS menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, di antaranya sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025.