Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri Ditolak Jaksa KPK, Tiga Dakwaan Tetap Dikuatkan

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri ditolak oleh JPU KPK dalam sidang replik.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannnusa)
Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri ditolak oleh JPU KPK dalam sidang replik. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannnusa)

AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Penolakan itu disampaikan dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 11 Agustus 2025.

Penolakan dibacakan langsung oleh Jaksa KPK, Amir Nurdianto. Ia menegaskan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti bekerja sama dalam tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan undang-undang antikorupsi.

“Keduanya merupakan penyelenggara negara yang mestinya mendukung tindakan antikorupsi. Bukan malah sebaliknya, bersama terdakwa lain yakni Martono dan Rahmat Djangkar melakukan tindakan melanggar hukum,” tegas Amir di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Surat Edaran Larangan Pungli ASN Jadi Alibi Mbak Ita Lolos Hukuman

Amir merinci, terdapat tiga dakwaan yang tetap dikuatkan. Pertama, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan pada 2023. Kedua, pengadaan meja kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, di mana keduanya diduga menerima Rp1,7 miliar dari terdakwa Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari.

Dakwaan ketiga terkait uang suap di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang diserahkan oleh Kepala Bapenda, Indriyasari.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu 30 Juli 2025 dan memohon pledoi dari dua terdakwa ditolak. Kemudian kami JPU memohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana dengan tuntutan pidana penuntut umum,” ujar Amir saat membacakan replik.

Baca Juga: Aksi Asal Bacok di Jalan Soekarno Hatta Semarang, Polisi Amankan 8 Orang

Di sisi lain, kuasa hukum Mbak Ita, Ratna Ningsih, menyatakan akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik KPK. Ia berencana mempersiapkan bukti tambahan untuk memperkuat pembelaan kliennya.

“Intinya JPU tetap pada tuntutannya sehingga nanti kita lakukan jawaban dari JPU itu. Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” kata Ratna.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, memberikan waktu lima hari kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik atau jawaban atas replik, yakni paling lambat pada Jumat 15 Agustus 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X