Kawal dan Awasi Bantuan Operasional 25 Juta per RT per Tahun, Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mengawasi bantuan Rp 25 juta. (Humas Pemkot)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menggandeng Kejaksaan Negeri untuk mengawasi bantuan Rp 25 juta. (Humas Pemkot)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan juga pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun yang mulai cair di bulan Agustus ini.

Pengawasan bantuan operasional tersebut diatur dalam pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional yang menjadi salah satu program unggulan Agustina, Wali Kota Semarang bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujar Sumardi, Inspektur Pemerintah Kota Semarang belum lama ini.

Baca Juga: Pratama Arhan Ujian Proposal di Udinus Semarang, Skripsinya Kaji Strategi Promosi di Industri Sepakbola

Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP, kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.

Lebih lanjut Sumardi menerangkan bahwa pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional 25 juta per RT per tahun dilaksanakan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Bukti pertanggungjawaban meliputi Surat Keputusan Lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.

Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ Belanja Barang serta SPJ Belanja Jasa.

Baca Juga: Bangun Masyarakat yang Harmonis dan Berkeadilan, Mohammad Saleh Minta Perkuat Tanggung Jawab Sosial

Laporan pertanggungjawaban ini dibuat oleh Ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW serta disampaikan kepada Camat melalui Lurah.

Selain pengawasan oleh internal, Pemerintah Kota Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang berpotensi pada munculnya permasalahan hukum.

“Ada potensi bermasalahnya (bantuan operasional 25 juta per RT), karena itu Ibu Wali kota Semarang (Agustina Wilujeng) meminta kami untuk melakukan pendampingan salah satunya untuk mencegah potensi itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin 18 Agustus 2025.

Cakra menuturkan jika Wali kota Semarang sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan, namun masih diproses di Datum (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X