Identitas Dosen Unissula Ngamuk di RSI Sultan Agung hingga Diduga Pukul Dokter

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 09:07 WIB
Tangkapan layar penjelasan kejadian dosen Unissula mengamuk di RSI Sultan Agung.  (Instagram/beritasemaranghariini)
Tangkapan layar penjelasan kejadian dosen Unissula mengamuk di RSI Sultan Agung. (Instagram/beritasemaranghariini)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Media sosial digegerkan dengan rekaman suara seorang dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang berisi umpatan dan makian kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.

Identitas dosen tersebut diketahui bernama Muhammad Dias Saktiawan, pengajar di Fakultas Hukum Unissula. Dalam bio akun Instagram pribadinya, @mdiassaktiawan, Dias juga mencantumkan profesi sebagai lawyer.

Kasus ini langsung mendapat sorotan publik hingga akhirnya pihak kampus buka suara. Wakil Rektor II Unissula, Dr Dedi Rusdi, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Jumat 5 September 2025.

Baca Juga: Viral Dosen Diduga Tendang Pintu Ruang Bersalin dan Aniaya Dokter di RS Semarang

"Semua persoalan pada Jumat siang, 5 September 2025, sudah di selesaikan oleh pihak pimpinan rumah sakit," ujar Dedi, dikutip Selasa 9 September 2025.

Menurutnya, kedua belah pihak telah saling memaafkan secara kekeluargaan.

"Mereka sudah saling memaafkan antara saudara Dias dengan dokter Astra dan bidan yang bertugas," sambungnya.

Dedi menegaskan, penyelesaian secara damai membuat kampus tidak memperpanjang persoalan, termasuk tidak memberikan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.

"Pada prinsipnya, semua persoalan sudah kami selesaikan secara baik antar para pihak," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Dias Saktiawan disebut mengamuk hingga menendang pintu ruang bersalin, membuat tenaga kesehatan di lokasi ketakutan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Motor di Penggaron Semarang, Pengendara Ngebut hingga Terjatuh

Informasi yang beredar menyebutkan, insiden berawal saat Dias meminta agar istrinya diberi anestesi supaya tidak merasakan sakit ketika proses persalinan.

Namun, prosedur medis menetapkan anestesi hanya bisa diberikan sesuai standar dokter.

Saat itu, kondisi sang istri baru memasuki pembukaan 3, sementara anestesi baru dapat diberikan minimal pada pembukaan 6.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X