Anak Polisi Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi AI, Bakal Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 09:49 WIB
Chiko Radityatama Agung Putra tersangka konten pornografi AI. (Instagram/sman11semarang.official)
Chiko Radityatama Agung Putra tersangka konten pornografi AI. (Instagram/sman11semarang.official)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus konten pornografi yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan wajah siswa dan alumni SMAN 11 Semarang memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng resmi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), sebagai tersangka.

Chiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada, Kamis 13 November 2025, setelah status hukumnya naik menjadi tersangka pada, Senin 10 November 2025.

Baca Juga: Berniat Mengakhiri Hidup, Mahasiswi di Semarang Nekat Minum Sabun Cuci Cair

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Chiko masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari penyidik.

“Lihat perkembangan nanti Kamis setelah pemeriksaan. Penyidik yang akan menentukan apakah perlu dilakukan penahanan,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 12 November 2025.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap mahasiswa tersebut akan berjalan terbuka dan tanpa perlakuan istimewa, meski yang bersangkutan merupakan anak anggota Polri.

“Semua diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus,” lanjutnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Satu Wanita Luka Serius

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Chiko dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara 6 hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

“Ancaman hukumannya berat, karena menyangkut konten pornografi dan penyalahgunaan teknologi AI,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X