Kenal dari Gym, Remaja di Semarang Jadi Korban Pencabulan Personal Trainer

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 13:41 WIB
Ilustrasi. seorang remaja menjadi korban pencabulan personal trainer gym di Bawen Kabupaten Semarang. (freepik)
Ilustrasi. seorang remaja menjadi korban pencabulan personal trainer gym di Bawen Kabupaten Semarang. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Seorang warga Kecamatan Bergas, Masturi (58), melapor ke Polres Semarang terkait dugaan pencabulan yang menimpa putrinya, SW (18).

Laporan yang masuk pada, Rabu 19 November 2025 itu langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IP (33) pada hari yang sama.

Terlapor diketahui bekerja sebagai personal trainer di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen dan berdomisili di Kecamatan Ambarawa.

Baca Juga: PSIS Semarang CLBK dengan Mantan Pemain, Alfeandra Dewangga Balik Lagi ke Jatidiri?

AKP Bodia menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban terjadi ketika SW rutin berolahraga di sebuah gym di Bawen pada akhir 2024. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan.

“Interaksi lanjutan terjadi sekitar Desember 2024 saat korban kembali berolahraga di gym tersebut. Setelah itu mereka semakin sering berkomunikasi,” ujarnya.

Menurut penyelidikan, korban awalnya percaya pada pengakuan IP yang mengaku sebagai duda. Dari hubungan tersebut, korban kemudian diduga mengalami serangkaian tindakan pencabulan di sebuah hotel kawasan Bandungan.

“Pelaku melakukan pencabulan sejak Januari 2025 hingga awal November 2025. Korban yang baru lulus SMA pada Mei lalu merasa tertipu setelah mengetahui pelaku ternyata masih berkeluarga, kemudian menyampaikan hal itu kepada orang tuanya,” jelas AKP Bodia.

Baca Juga: Brigadir Ade Kurniawan Dihukum 13 Tahun Penjara Terbukti Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Karena tindakan pertama dilakukan ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar, polisi menjerat IP dengan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual. Dari pemeriksaan awal, penyidik tidak menemukan indikasi pemerasan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Terhadap korban, kami memberikan pendampingan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinsos, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada unsur pemerasan karena dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama sesuai kemauan korban,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X